Pemeriksaan Nikah

22 November 2009

Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada hala­ngannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri­ sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.

Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.

a. Nikah diawasi oleh PPN

1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II,
III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh
PPN.
3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang
dimengerti oleh yang bersangkutan.
4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau
tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari
tangan kiri.
5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat
buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya
sebagai berikut.
6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan
nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991
angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7
adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah
tahun pelaksanaan pemeriksaan.
7. PPN mengumumkan Kehendak nikah.

Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.