URGENSI PENCATATAN NIKAH

23 April 2008

Nikah merupakan peristiwa yang sakral, bersejarah dan sangat penting dalam setiap kehidupan manusia. Sangat naif jika peristiwa agung ini harus dilaksanakan dengan main-main dan tanpa dokumentasi yang benar. begitu sakralnya sampai disebutkan dengan istilah "Mitsaqan ghalidhan" (perjanjian yang sangat kuat). orang sering beranggapan bahwa pencatatan nikah hanya persoalan administratif dan tidak memiliki landasan syar'i. Pendapat ini jelas salah besar. Bagaimana tidak. Dalam Al Qur'an disebutkan bahwa akad hutang-piutang harus dicatatkan oleh petugas pencatat khusus (QS. al Baqarah : 183). Akad maliyah yang hanya memiliki konsekuensi duniawiyah saja, harus dicatatkan. apalagi akad Nikah yang dimensinya duniawiyah-ukhrawiyah, maliyyah-nasabiyyah, insaniyyah-ilahiyyah. tentu memiliki bobot urgensi yang lebih besar untuk dicatatkan. Dalam Ushul Fiqh dikenal dengan istilah QIYAS AULAWI. Bagaimana mungkin kita berpendapat bahwa para notaris mendapatkan justifikasi Qur'ani, sementara Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) di KUA, tidak memiliki landasan syar'i.

Selengkapnya........