New Kids on the BLOG

22 November 2009

Iseng-iseng saya masuk ke http://kuablado.blogspot.com setelah sekian bulan lamanya mangkrak. Saya tertegun melihat 'project' yang sempat saya rintis bersama Kang Dikin (sekarang sudah bukan kang lagi, tetapi Bapak Sodikin. He.he.he). Saya tertawa sendiri melihat jumlah pengunjung yang sudah masuk ke blog kami karena tidak ada penambahan sama sekali. Web Counter mencatat ada 40 orang yang sudah pernah mampir, tetapi itu sebenarnya adalah dua orang (Saya dan Pak Dikin) yang berkali-kali in and out supaya kelihatan banyak pengunjung, hanya ada satu orang luar yaitu Kang Asep Hibban dari Garut yang sempat nongol ke blog kami dan mengisi buku tamu. Beruntung mbah Google masih berbaik hati untuk tidak mendelete blog kami yang sangat tidak produktif.

Mungkin kami terlalu berlebihan ketika merintis blog ini dan memproyeksikannya sebagai Official Website KUA Kecamatan Blado. Bagaimana tidak? Kami tidak punya fasilitas dan kemampuan dalam bidang IT. Ketika kami dikenalkan dengan IT oleh Pak Jalil dan Pak Khoir dari Kanwil kami seperti terlecut oleh pengarahan dari beliau berdua tentang pentingnya IT di zaman sekarang, walaupun tidak kami pungkiri bahwa kami sedikit apatis dan pesimis (mohon maaf) dengan segala keterbatasan kami. Dalam bahasa jawa ada peribahasa: ati karep, otak cupet, sirah mumet. Mungkin itu gambaran kondisi kami.

Dengan segala keterbatasan kami mulai ngopeni lagi blog ini, sekaligus sebagai pembelajaran bagi kami. Kami juga tidak muluk-muluk lagi dengan impian menjadikan blog ini sebagai official website, tetapi sedikit demi sedikit akan kami gunakan blog ini sebagai media komunikasi dengan masyarakat. At least, sebagai media penampung unek-unek kami.

Akhirnya, walaupun sangat sederhana, inilah blog yang akan kami benahi sedikit demi sedikit. Mohon dukungan dan sarannya demi kemajuan karena kami adalah New Kids on the Blog.
Terima kasih.

Selengkapnya........

Pemberitahuan Kehendak Nikah

PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.

1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang
apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka
menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat
persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat
tersebut tidak hanya formalitas saja.
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka­winan,
baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan
atau pembatalan perkawinan.
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah
tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan,
calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon
mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung­kannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.

Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat­surat yang diperlukan :

1. Surat persetujuan calon mempelai,
2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul.
(akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan
dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi,
yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto­kopinya).
3. Surat keterangan tentang orang tua..
4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran
Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa
yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri
menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda
karena kematian suami/istri .
8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai
umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan
kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
10. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang
tidak mampu.

Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.

PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

(Sumber:www.jateng.depag.go.id)

Selengkapnya........

Pemeriksaan Nikah

Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada hala­ngannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri­ sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.

Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.

a. Nikah diawasi oleh PPN

1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II,
III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh
PPN.
3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang
dimengerti oleh yang bersangkutan.
4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau
tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari
tangan kiri.
5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat
buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya
sebagai berikut.
6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan
nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991
angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7
adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah
tahun pelaksanaan pemeriksaan.
7. PPN mengumumkan Kehendak nikah.

Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.

Selengkapnya........

Akad Nikah dan Pencatatannya

Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).

1. Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada
halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah
dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera
dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh
PPN atau wakil PPN.
2. Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang
dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian
ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau
wakil PPN.
3. PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua,
dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... )
menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka
romawi bulan dan angka tahun.
4. Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
5. Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi
nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
6. Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN.
Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri
akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani
daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani
Akta Nikah pada kolom 6.
7. PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan
Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta
Nikah telah selesai dikerjakan.
8. Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat,
PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan
Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan
menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan
nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II
kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan
penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar
Pemeriksaan Nikah (model NB).

Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
1. PPN membuat catatan pinggir ("catatan lain-lain") pada Buku
Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah
menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan
Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.

2. Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN
memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut
bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan
formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan
mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran
Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian
mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan
tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan
setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut
bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

(Sumber:www.jateng.depag.go.id)

Selengkapnya........

Persetujuan, Ijin dan Dispensasi

Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai.

Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas.

Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 meng­anut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama.

Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.


(Sumber: www.jateng.depag.go.id)

Selengkapnya........

Maktabah Syamilah Ishdar 3.5

20 November 2009


Siapa yang tidak kenal Maktabah Syamilah? Software digital terlengkap yang berisi ribuan kitab berbahasa arab. Software ini telah mengalami beberapa update yang luar biasa, dan sekarang telah terbit edisi 3.5 yang terdiri dari lebih dari 10.000 judul kitab dari berbagai cabang ilmu.

Software ini membutuhkan spasi harddisk 4.5GB (Packed) dan setelah diextract akan menjadi 18GB.

Klik kanan link di bawah ini untuk mendownload Maktabah syamilah Ishdar 3.5 :
Bagian 1 : 1.8 GB
Bagian 2 : 1.8 GB
Bagian 3 : 0,7 GB

Disarankan untuk menggunakan Download Accelerator dengan fasilitas resume seperti IDM, atau DAP dan kemudian diExtract menggunakan WINRAR.
Estimasi Waktu Download : 12 Jam (Speedy)
Bagi yang kesulitan download karena koneksi internet yang memble dapat menghubungi kua_blado@yahoo.co.id.
Setelah SOftware selesai diinstall, anda dapat menggunakan alat bantu berupa Kamus Digital versi 2.0 yang dibuat oleh Asep Hibban.

Selamat mendownload.

Selengkapnya........