Akad Nikah dan Pencatatannya

22 November 2009

Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).

1. Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada
halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah
dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera
dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh
PPN atau wakil PPN.
2. Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang
dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian
ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau
wakil PPN.
3. PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua,
dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... )
menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka
romawi bulan dan angka tahun.
4. Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
5. Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi
nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
6. Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN.
Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri
akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani
daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani
Akta Nikah pada kolom 6.
7. PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan
Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta
Nikah telah selesai dikerjakan.
8. Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat,
PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan
Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan
menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan
nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II
kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan
penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar
Pemeriksaan Nikah (model NB).

Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
1. PPN membuat catatan pinggir ("catatan lain-lain") pada Buku
Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah
menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan
Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.

2. Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN
memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut
bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan
formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan
mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran
Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian
mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan
tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan
setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut
bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

(Sumber:www.jateng.depag.go.id)